Jakarta — Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Melalui regulasi tersebut, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, sehingga tidak ada lagi potongan di luar ketentuan atau hidden fees yang mengurangi hak pendapatan mitra pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan bersama perusahaan aplikasi menghasilkan kesepahaman untuk mulai menerapkan komisi maksimal 8 persen bagi layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

“Kami bersama manajemen GoTo dan Grab telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco.

Menurunya, implementasi kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus menjawab aspirasi para mitra pengemudi terkait besaran potongan aplikasi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa skema baru memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada pengemudi.

Dalam skema tersebut, aplikator hanya dapat mengambil maksimal 8 persen sebagai biaya layanan, sedangkan 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku. Skema 8:92 merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR RI dalam mengawal perjuangan teman-teman pengemudi ojek online agar memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil,” kata Cucun.

Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut diharapkan berjalan secara konsisten di seluruh platform tanpa adanya pungutan tambahan yang menyebabkan potongan pendapatan melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari sisi industri, Presiden On Demand Services Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo memastikan perusahaan siap melaksanakan ketentuan pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. Kami mendukung upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online,” ujar Catherine.

Regulasi itu juga memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui pengaturan hak-hak mitra pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *