Oleh : Sazkia Nur )*
Transformasi badan usaha milik negara (BUMN) yang sedang dijalankan Danantara Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi ekonomi paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, pemerintah tidak hanya dituntut menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan aset-aset negara dikelola secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, langkah Danantara merampingkan struktur BUMN dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan dapat dipandang sebagai upaya serius untuk membangun tata kelola korporasi negara yang lebih sehat dan berdaya saing.
Yang menarik, agenda tersebut tidak hanya memperoleh dukungan dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan, tetapi juga mendapat apresiasi dari DPR. Dukungan legislatif menjadi penting karena menunjukkan bahwa transformasi yang sedang berlangsung dipandang memiliki dasar ekonomi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Dengan kata lain, perampingan BUMN tidak sekadar menjadi program administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan produktivitas aset negara.
Sejak awal pembentukan Danantara, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar struktur perusahaan negara yang terlalu besar dan kompleks ditata ulang. Selama bertahun-tahun, BUMN berkembang melalui pembentukan anak usaha, cucu usaha, hingga berbagai entitas turunan lainnya. Pada tahap tertentu, ekspansi tersebut memang membantu pengembangan bisnis. Namun dalam jangka panjang, struktur yang terlalu gemuk justru melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih fungsi, birokrasi yang berlapis, dan biaya operasional yang terus membengkak.
Data yang disampaikan Danantara memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu kecil. Dari total 1.077 entitas yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat mengalami kerugian. Akumulasi kerugian mencapai Rp20 triliun menjadi indikator bahwa terdapat masalah mendasar dalam pola pengelolaan perusahaan negara. Situasi ini tentu tidak dapat dibiarkan jika Indonesia ingin memiliki BUMN yang mampu bersaing di tingkat regional maupun global. Dalam penjelasannya, Chief Operating OfficerDanantara Dony Oskaria mengungkapkan adanya praktik transaksi berlapis antara perusahaan induk, anak usaha, hingga perusahaan turunan yang selama ini menciptakan inefisiensi. Fenomena tersebut menyebabkan biaya transaksi meningkat tanpa menghasilkan nilai tambah yang sepadan.
Danantaramemperkirakan pemborosan akibat pola tersebut mencapai sekitar Rp30 triliun setiap tahun. Di sinilah letak signifikansi program perampingan. Banyak orang memandang restrukturisasi hanya sebagai pengurangan jumlah perusahaan. Padahal esensi yang lebih penting adalah menciptakan rantai bisnis yang lebih sederhana dan efisien. Ketika berbagai lapisan organisasi yang tidak produktif dihilangkan, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, biaya operasional menurun, dan fokus perusahaan terhadap bisnis inti menjadi lebih kuat.
Dukungan DPR terhadap langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan BUMN bukan lagi sekadar isu korporasi, melainkan menyangkut efektivitas penggunaan sumber daya negara. Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganindutomenilai potensi kerugian yang timbul akibat struktur perusahaan yang terlalu besar mencapai lebih dari Rp50 triliun per tahun. Oleh karena itu, DPR memandang perampingan sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan negara.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa DPR melihat Danantara bukan sekadar institusi baru, melainkan instrumen penting untuk menjalankan visi transformasi yang telah digariskan Presiden Prabowo. Dukungan itu juga memberikan sinyal positif kepada publik dan pelaku usaha bahwa agenda reformasi BUMN memperoleh legitimasi politik yang cukup kuat.
Selain aspek efisiensi, terdapat faktor lain yang membuat langkah Danantara layak mendapat perhatian. Berbeda dengan banyak program restrukturisasi korporasi yang identik dengan pemutusan hubungan kerja, Danantara justru menegaskan bahwa seluruh pekerja akan tetap dipertahankan dalam perusahaan hasil konsolidasi. Sikap ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu harus dicapai dengan mengorbankan tenaga kerja.
Secara ekonomi, keputusan tersebut cukup rasional. Berdasarkan perhitungan Danantara, biaya tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan yang akan dirampingkan hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan potensi penghematan yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun. Artinya, sumber utama pemborosan memang berada pada struktur organisasi dan proses bisnis, bukan pada jumlah pekerja.
Namun demikian, keberhasilan program ini tidak akan ditentukan semata oleh berapa banyak perusahaan yang berhasil digabungkan atau dibubarkan. Tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan. Penggabungan perusahaan membutuhkan integrasi budaya kerja, penyelarasan sistem operasional, serta perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan profesional. Tanpa langkah tersebut, perampingan hanya akan menghasilkan perubahan administratif tanpa dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Karena itu, dukungan DPR terhadap Danantara perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawalan reformasi. Pemerintah melalui Danantara menjalankan misi transformasi yang diamanatkan Presiden Prabowo, sementara DPR memastikan agenda tersebut tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kepentingan publik. Jika proses ini berhasil diselesaikan secara konsisten hingga 2026, Indonesia bukan hanya memperoleh efisiensi puluhan triliun rupiah, tetapi juga memiliki BUMN yang lebih lincah, kompetitif, dan siap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia