JAKARTA – Rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada 18 Agustus 2026 dinilai perlu diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang menyebarkan provokasi dan disinformasi. Di tengah suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban agar kegembiraan bulan kemerdekaan tidak terganggu, terlebih apabila belum ada pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

Kepastian mengenai belum adanya pemberitahuan resmi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, informasi yang menyebut surat pemberitahuan telah masuk ke kepolisian tidak sesuai dengan fakta.

“Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” tegas Ade Ary Syam Indradi.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bahwa hingga batas waktu penyampaian informasi, aparat belum memiliki dokumen resmi sebagai acuan koordinasi pengamanan maupun pengaturan lalu lintas. Kepolisian menilai pemberitahuan merupakan bagian penting agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib dan tetap memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum wajib didahului pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Ketentuan itu bertujuan memudahkan koordinasi dengan koordinator lapangan mengenai jumlah peserta, rute, hingga titik pelaksanaan aksi.

Selain aspek administratif, pemilihan lokasi demonstrasi juga menjadi perhatian. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia termasuk jalur protokol dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Karena itu, setiap kegiatan di ruang publik diharapkan memperhatikan ketertiban umum dan hak pengguna jalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Di tengah beredarnya ajakan aksi, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh konten yang belum terverifikasi. Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyoroti maraknya video lama yang kembali disebarkan dengan narasi seolah menggambarkan situasi terkini.

“Itulah cara disinformasi bekerja. Sebuah penyesatan informasi yang belakangan makin menjadi penyakit di ruang-ruang digital,” ujar Dudung Abdurachman.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan yang mengajak publik meningkatkan literasi digital sebelum menyebarkan informasi mengenai demonstrasi.

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Sebelum membagikan suatu informasi, penting untuk memeriksa sumber, konteks, dan kebenarannya,” tambah Iwan Setiawan.

Ia menilai ruang digital harus tetap menjadi sarana pertukaran informasi yang sehat, bukan medium penyebaran fitnah maupun provokasi. Dengan mengedepankan verifikasi informasi serta kepatuhan terhadap aturan penyampaian pendapat, stabilitas dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga tanpa mengurangi hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *