Pemerintah Batalkan Penerapan PPN 12% Bukti Keberpihakan Kepada Rakyat
Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa non-mewah, yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan…