Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah mempertegas perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Regulasi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital, seperti judi daring, perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten negatif. Kehadiran PP TUNAS juga menjadi upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola digital dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak. Langkah tersebut penting agar ruang digital tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media edukasi dan pengembangan kreativitas. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah optimistis generasi muda Indonesia dapat tumbuh lebih aman, cerdas, dan produktif di era digital.

Karena itu, PP TUNAS menjadi titik penting dalam perubahan pendekatan negara terhadap perlindungan anak di internet. Pemerintah tidak lagi hanya fokus pada pemblokiran konten setelah masalah muncul, tetapi mulai memaksa platform digital membangun sistem perlindungan sejak awal.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun global, wajib memenuhi indikator perlindungan anak yang ketat. Pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform digital untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terkait tingkat risiko layanan mereka terhadap anak.

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan bahwa kewajiban tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diterapkan secara konkret melalui evaluasi sistem, fitur, hingga mekanisme pengawasan platform.

Langkah ini penting karena ancaman digital terhadap anak semakin kompleks. Judi daring misalnya, kini tidak hanya hadir dalam bentuk situs perjudian konvensional, tetapi juga menyusup melalui iklan tersembunyi, permainan digital, hingga pola transaksi yang dibungkus sebagai hiburan. Anak-anak yang terpapar sejak dini berisiko mengalami kecanduan, gangguan perilaku, hingga masalah finansial ketika dewasa.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 masih sangat besar meski menurun 30 persen menjadi Rp286 triliun dari sebelumnya Rp400 triliun. Komdigi juga telah memblokir 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Di sisi lain, ancaman cyberbullying juga terus meningkat. Perundungan di ruang digital sering kali lebih berbahaya dibanding bullying konvensional karena berlangsung tanpa batas waktu dan dapat menyebar luas dalam hitungan detik. Banyak anak mengalami tekanan psikologis serius akibat penghinaan, intimidasi, maupun penyebaran informasi pribadi di media sosial.

Selain itu, eksploitasi data pribadi anak menjadi ancaman yang sering tidak disadari publik. Banyak aplikasi dan platform mengumpulkan data perilaku anak untuk kepentingan algoritma dan iklan digital. Dalam praktiknya, anak-anak menjadi objek komersialisasi data tanpa benar-benar memahami konsekuensinya.

Komdigi sebelumnya mengidentifikasi berbagai risiko utama di ruang digital yang menjadi dasar lahirnya PP TUNAS, mulai dari content risk, contact risk, privacy risk, behavioral risk, hingga psychological risk. Pemerintah menilai meningkatnya kasus kekerasan digital terhadap anak tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan sukarela dari platform.

Karena itu, PP TUNAS mendorong perubahan besar pada tata kelola platform digital. Platform dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan menerapkan pembatasan usia, penguatan verifikasi pengguna anak, hingga pengendalian fitur-fitur yang berpotensi membahayakan psikologis maupun keamanan anak.

Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga datang dari parlemen. DPR RI menilai ruang digital yang aman dan sehat bagi anak harus menjadi prioritas nasional. Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, platform digital, dan masyarakat luas.

Menurut Andina, PP TUNAS hadir sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih ramah anak dan bertanggung jawab.

Pandangan tersebut relevan karena sebagian platform dinilai masih mengutamakan pertumbuhan pengguna dan keuntungan dibanding keselamatan anak. Karena itu, pengawasan pemerintah menjadi penting agar fleksibilitas profil risiko tidak disalahgunakan untuk melonggarkan kewajiban perlindungan.

Pada saat yang sama, orang tua dan sekolah juga perlu berhenti berpikir bahwa ancaman digital hanya soal durasi penggunaan gawai. Ancaman sebenarnya adalah ekosistem digital yang secara sistematis mengeksploitasi perhatian, emosi, dan data anak. Tanpa literasi digital yang kuat, anak-anak akan terus menjadi target paling mudah dalam ekonomi digital modern.

PP TUNAS pada akhirnya bukan sekadar regulasi teknologi. Ini adalah pertarungan menentukan apakah ruang digital Indonesia akan dibangun untuk melindungi generasi muda atau justru membiarkan mereka menjadi korban dari algoritma, eksploitasi data, judi daring, dan kekerasan siber yang terus berkembang.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *