Jakarta – Pemerintah dan legislatif terus melangkah maju dalam upaya memperkuat tata kelola informasi dan menjamin hak masyarakat terhadap penyiaran yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas secara intensif oleh para pemangku kepentingan.

Salah satu fokus utama RUU Penyiaran adalah memperkuat prinsip tanggung jawab sosial dalam industri penyiaran. Hal ini dilakukan melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap standar isi siaran, termasuk kewajiban untuk menyajikan berita berdasarkan fakta, tidak memihak, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun ujaran kebencian.

Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, namun justru bertujuan menjaga agar hak kebebasan tersebut tidak melanggar hak publik atas informasi yang benar dan berimbang. Lebih lanjut, RUU Penyiaran turut menyesuaikan norma-norma penyiaran dengan perkembangan teknologi digital, termasuk penyiaran berbasis internet dan layanan streaming seperti di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma yang digunakan platform media sosial seperti YouTube, Meta, hingga TikTok.

“RUU Penyiaran yang sedang kami bahas secara eksplisit mengusulkan agar Komdigi atau KPI diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital,” kata Amelia

Dia menilai kewenangan itu nantinya bukan sebagai intervensi negara terhadap teknologi dan media sosial, melainkan langkah preventif untuk menjaga ekosistem digital nasional.

Selain itu, Anggota Komisi I DPR, Andina Thresia Narang menyoroti maraknya konten bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi melalui fitur siaran langsung. Hal tersebut sering dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu yang meresahkan masyarakat. Karena itu menjadi sangat penting atas kehadiran aturan yang tegas dalam RUU Penyiaran.

”Kita perlu bersama-sama membangun sistem penyiaran digital yang lebih aman dan adil melalui revisi UU Penyiaran. Undang-undang penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan zaman, dan tidak boleh lagi tertunda bertahun-tahun” ujar Andina.

RUU Penyiaran diharapkan membawa semangat pembaruan terhadap regulasi yang selama ini dinilai belum mampu menjawab tantangan disrupsi informasi, penyebaran hoaks, serta maraknya konten yang menyesatkan di berbagai platform media. Dalam dunia yang semakin terkoneksi dan cepat, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa informasi yang mereka peroleh dari lembaga penyiaran bersumber dari proses jurnalistik yang akurat dan diverifikasi.
*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *