Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah secara administratif milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menelaah dokumen dan data pendukung dari kedua belah pihak. Berdasarkan hasil verifikasi, keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya,” ujar Prasetyo.
Langkah tegas Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub. Ia menyambut positif keputusan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang adil dan berpihak pada data.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil sikap tegas dan adil. Empat pulau tersebut memang milik Aceh, dan kini secara resmi telah diakui sebagai bagian dari wilayah kami,” kata Muslim.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan bukti autentik dari Pemerintah Aceh, sementara Sumatera Utara tidak memiliki dokumen pendukung klaim kepemilikan mereka. “Sumut tidak punya bukti kuat,” tegasnya.**